Memelihara Burung yang Dilindungi – Seperti yang telah kita ketahui pemerintah mengeluarkan daftar hewan dan tumbuhan dilindungi terbaru tahun 2018 ini. Salah satunya yaitu beberapa burung kicau populer masuk kedalamnya.
Seperti cucak rawa, murai batu, cucak ijo, dan jalak. Tentunya ini membuat reaksi yang beragam dari para kicau mania semua, tentu saja ada yang kecewa dan tidak setuju, ada juga yang setuju dan mendukung.
Tetapi peraturan tersebut dibuat mudah-mudahan untuk kebaikan kita semua terutama kelestarian burung di alam liar. Karena kita masih bisa memelihara burung yang dilindungi tentunya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Salah satu syarat hewan langka yang bisa dimanfaatkan untuk dijual atau dipelihara adalah yang didapat dari penangkaran ya, bukan diambil dari alam,” menurut Bambang Dahono Adji Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Maret 2016 dikutip dari greeners.co.
Jadi burung dilindungi yang boleh dipelihara yaitu burung yang berasal dari penangkaran dan itu generasi ke 3 atau F2 maka boleh dipelihara. Dan hewan tersebut termasuk kedalam kategori Appendix 2, jika termasuk kedalam Appendix 1 maka tetap tidak boleh dipelihara walaupun berasal dari penangkaran.
Nah berikut ini syarat untuk memelihara burung dilindungi
Syarat dan Prosedur Memelihara Burung yang Dilindungi
- Membawa proposal izin untuk menangkar atau memelihara burung dilindungi ke BKSDA Provinsi.
- Membawa salinan KTP untuk individu / perseorangan, serta akta notaris untuk badan usaha.
- Surat keterangan Bebas Gangguan Usaha yang dikeluarkan kecamatan setempat. Surat ini berisi keterangan bahwa aktifitas penangkaran dan pemeliharaan satwa tersebut tidak mengganggu lingkungan sekitar.
- Bukti tertulis asal-usul indukan. Burung yang akan dipelihara / ditangkar harus berasal dari penangkaran resmi, dan bukan hasil tangkapan alam.
- BAP kesiapan teknis yang mencakup kandang tempat penangkaran / pemeliharaan satwa dilindungi, kesiapan pakan, perlengkapan penunjang perawatan, dan sebagainya.
- Surat rekomendasi dari Kepala BKSDA Provinsi asal jika satwa / burung didatangkan dari provinsi lain.
Dikutip dari : omkicau.com
Jika masih bingung dengan prosedur memelihara burung dilindungi maka anda bisa mengunjungi BKSDA setempat dan menanyakan hal tersebut disana agar petugas yang menjelaskannya.
Nah itulah tadi beberapa syarat memelihara burung dilindungi. Dalam kasus sekarang ini mungkin murai batu, cucak ijo, cucak rowo, atau jalak (jalak suren dan jalak putih).